Minggu, 02 Juni 2013

Pengertian UU ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”. 

Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain:
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,   perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. 
 Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Selanjutnya akan dibahas perbandingan antara UU ITE kita dengan negara lain, khususnya pada kesempatan ini dengan negara-negara tetangga kita yaitu negara-negara ASEAN.
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.

Beberapa contoh kasus pelanggaran UU ITE :





Kasus dr Ira simatupang
Dokter Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari sebelum mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah ia dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis (26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama. 
 
Kasus Richard Constantine Van Lee
Richard Constantine Van Lee dianggap telah melanggar hukum karena melakukan back up data dari laptop perusahaan ke perangkat pribadi dia. Putusan Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi memutus ia bersalah.

Referensi :
http://samardi.wordpress.com/2012/09/11/kasus-richard-constantine-van-lee/

Perkembangan Teknologi Layar Sentuh (Touch Screen)

Jika Anda ingin bergerak maju dengan perubahan zaman maka Anda pasti akan harus tetap up to date dengan penemuan terbaru di bidang teknologi. Penemuan baru dan inovasi yang mengubah wajah dunia dengan perangkat baru dan Teknologi setiap hari. T teknologi layar aduh hanyalah salah satu dari banyak teknologi revolusioner yang telah memukul pasar selama bertahun-tahun terakhir. Manfaat terbesar dari teknologi ini adalah bahwa ia menawarkan besar koordinasi mata dan tangan. Hal ini juga meminimalkan kebutuhan dari keyboard atau mouse karena sentuhan jari sudah cukup untuk membuat perangkat fungsional. Perangkat Layar sentuh adalah salah satu dari jenis terbaik dan termudah yang tersedia saat ini perangkat antarmuka manusia. Ada berbagai macam konfigurasi dan jenis penggunaan yang tersedia di pasar. Perangkat berbeda dalam banyak cara.
Teknologi layar sentuh bekerja sebagai kombinasi dari berbagai jenis teknologi. Tiga kategori utama ini termasuk, resistif yang kapasitif dan gelombang permukaanteknologi. Masing-masing teknologi yang berbeda digunakan dalam berbagai jenis aplikasi berbasis pada keunggulan spesifik mereka. Namun, masing-masing teknologi membantu dalam memanipulasi secara langsung untuk membuat seluruh operasi bekerja lebih mudah. Jenis layar resistif cukup tahan lama dan dapat digunakan dalam berbagai lingkungan. Para kapasitif, di sisi lain, membantu untuk mempertahankan kejelasan yang lebih tinggi dan sangat tahan terhadap unsur-unsur eksternal. Permukaan gelombang teknologi yang paling canggih dari semua dan menawarkan kejelasan terbesar gambar.
Teknologi layar sentuh sebagian besar telah menjadi populer karena mereka dapat digunakan dalam lingkungan di mana perangkat antarmuka manusia tidak bekerja. Itu selalu ditemukan bahwa perangkat antarmuka manusia sering tidak praktis untuk digunakan dalam lingkungan tertentu. Teknologi ini memastikan bahwa antarmuka manusia dapat langsung digunakan di mana saja. Selain itu, cukup mudah untuk memahami dan menggunakan teknologi ini membuatnya sangat user-friendly di alam. Saat ini teknologi layar sentuh telah menjadi perpaduan yang populer dari kontrol perangkat elektronik dan layar.
Mengingat banyak manfaat yang ditawarkan oleh teknologi layar sentuh, ia datang pada harga yang sangat kompetitif. Hal ini karena alasan ini bahwa jumlah konsumenmenggunakan perangkat ini meningkat dari hari ke hari. Perangkat dengan fasilitas ini membutuhkan tombol jauh lebih rendah. Akibatnya kemungkinan kerusakan bisa dikurangi untuk sebagian besar. Hal ini pada gilirannya meningkatkan daya tahan dan umur panjang dari perangkat sangat. Mereka juga cukup handal untuk digunakan dan mengurus kebutuhan Anda.
Teknologi layar sentuh tersebut sangat tidak dinilai pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya dalam beberapa tahun lalu bahwa ia telah sangat mendapat perhatian. Pada tahap awal ada masalah dengan aktivasi. Namun, dengan hari-hari berlalu, teknologi telah sangat ditingkatkan dan sekarang tersedia untukkonsumen dalam varietas lebar dengan fitur-fitur menarik dan praktis. Sensor sangat baik dan memiliki presisi yang lebih besar. hari ini, ada menggila berat untuk perangkat layar sentuh di kalangan konsumen.

  Pada tahun 1971, Doktor Sam Hurst seorang pendiri Elographics sekaligus instruktur di University of Kentucky mengembangkan “Touch Sensor” atau disebut juga “Elograph” yang kemudian dipatenkan oleh University of Kentucky Research Foundation.

Elograph saat itu tidak transparan seperti touchscreen modern, namun keberadaannya merupakan tonggak sejarah yang signifikan dalam perkembangan teknologi touchscreen. Kemudian di tahun 1974, Doktor Sam Hurst melengkapi Elograph-nya dengan permukaan transparan.Baru pada tahun 1977, Elographics dikembangkan dan dipatenkan dengan teknologi lima-kawat resistif yang merupakan teknologi touchscreen paling populer digunakan saat ini.
 
Touchscreen merupakan tampilan visual elektronik yang bisa mendeteksi sebuah sentuhan pada area layar, adapun perangkat yang menyentuh layar itu ialah jari, tangan atau objek pasif seperti stylus. Kini, banyak perangkat elektronik yang menggunakan layar touchscreen, di antaranya PDA, tablet PC, komputer PC yang dipakai individu atau pada mesin ATM, smartphone dan masih banyak lagi.
Ada beberapa jenis touchscreen yang perlu Anda ketahui, yaitu:

Resistive Screen
Resistive Screen terdiri dari kaca yang dilapisi dua lapisan bahan metal. Lapisan pertama merupakan lapisan yang mudah menghantarkan listrik dan lapisan kedua merupakan lapisan yang menahan arus listrik. Di antara kedua lapisan ini terdapat sebuah lapisan antigores sebagai tempat beraksinya layar sentuh. Arus listrik akan mengalir di antara kedua lapisan ini saat monitor menyala. Apabila jenis touchscreen ini disentuh, maka lapisan metal akan saling bersentuhan sehingga mengakibatkan resistansi pada daerah yang disentuh. Pada saat inilah layar sentuh bekerja.

Jenis touchscreen ini cocok digunakan di dunia industri, seperti pabrik dan labolatorium karena teknologi ini tidak terpengaruh oleh debu atau air, namun tetap akan merespon sentuhan. Dengan tingkat kejernihan hanya 75%, membuat jenis touchscreen ini terlihat kurang jernih. Apabila sering tertekan, maka akan mengakibatkan layar cepat rusak.

Capacitive Touchscreen
Capacitive Touchscreen merupakan jenis touchscreen yang memiliki lapisan pembungkus bersifat capasitive yang merupakan kunci cara kerja pada seluruh permukaannya. Lapisan ini memanfaatkan capacitive dari tubuh atau tangan manusia. Panel touchsreen dilengkapi lapisan pembungkus berbahan indium tinoxidetouchscreen ini baru bisa bekerja apabila disentuh oleh benda bersifat konduktif, misalnya oleh jari. yang dapat meneruskan aliran listrik secara kontinue menuju sensornya. Jenis

Dengan tampilan layar sekitar 90%, maka teknologi Capacitive Touchscreen cocok digunakan pada berbagai keperluan interaksi publik, seperti di restoran, kios elektronik dan lokasi Point of Sales.

Survace Acoustic Wave System
Untuk mendeteksi di atas permukaan layarnya, jenis touchscreen ini menggunakan gelombang ultrasonik. Pada monitor touchscreen-nya terdapat dua tranduser yang terdiri dari pengirim dan penerima ultrasonik. Kemudian dilengkapi reflektor untuk mencegah gelombang ultrasonik tetap berada pada area layar monitor.

Survace Acousric Wave System menggunakan lapisan kaca, sehingga tampilan layar touchscreen-nya mampu meneruskan cahaya hingga 90%, sehingga membuatnya menjadi lebih jernih. Apabila terdapat debu atau benda lainnya yang menempel di atasnya, maka akan mendeteksi sebagai suatu sentuhan. Jenis touchscreen ini cocok digunakan pada ruangan training komputer, karena dapat menampilkan informasi dengan sangat jernih dan tajam saat melakukan presentasi. [RF]

via http://portal.paseban.com/article/3185/jenis-touchscreen