Bentuk transaksi yang tertua adalah bentuk
tukar-menukar atau kita sebut dengan istilah barter. Transaksi barter ini sudah
ada sejak dahulu, karena transaksi inilah yang paling mudah lakukan tanpa perlu
suatu alat bayar apapun. Kemudian ketika manusia mengenal alat bayar dalam bentuk
uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli.
Akan tetapi, ternyata uang sebagai alat
bayarpun tidak cukup aman bagi pemegangnya. Hal ini dikarenakan karena dianggap
tidak praktis dan sering terjadi perampokan atau kehilangan tanpa tersedia
upaya pengamanan yang signifikan. Maka kemudian berkembanglah bentuk-bentuk
alat bayar lain. Misalnya penggunaan cek, tetapi bentuk alat bayar cek tersebut
juga ternyata tidak cukupaman dan nyaman bagi pemegang maupun penerimanya.
Oleh karena itu, kemudian berkembanglah alat
bayar lain yang berbentuk kartu plastik, yang secara populer disebut kartu
kredit. Walaupun eksistensi kartu kredit tidak dimaksudkan untuk menghapus
secara total system pembayaran menggunakan uang cash ataupun cek,
tetapi terutama
untuk kegiatan pembayaran yang day to day dengan jumlah
pembayaran tingkat menengah, maka keberadaan kartu kredit sesungguhnya dapat
menggeser peranan uang cash maupun cek.
Untuk pembayaran tingkat menengah, memang
penggunaan kartu kredit masih belum populer. Karena itu, untuk transaksi kecil,
orang cenderung menggunakan uang cash sementara untuk transaksi yang
besar, pilihannya jatuh pada alat bayar cek ataupun surat-surat berharga
lainnya.
Di USA, kartu kredit pertama kali
digunakan pada tahun 1920-an, yang diberikan olehdepartemen-departemen store besar
kepada pelanggannya. Tujuannya, untuk mengidentifikasi pelanggannya yang ingin berbelanja
tetapi dengan pembayaran bulanan. Karena itu, kartu kredit ini berbentuk kartu
pembayaran lunas (charger card), yang dibayar bulanan setelah
ditagih, dan tanpa kewajiban membayar bunga . jadi para pihaknya hanya 2 pihak
saja, yaitu pihak pertama toko sebagai penerbit, sedangkan pihak kedua adalah
pelanggan sebagai pemegang kartu kredit.
Kemudian, pada awal tahun 1950-an, Diner’s
Club mulai memperkenalkan kartu kredit kepada 3 pihak yang mempunyai
hubungan hukum segitiga antara penerbit, pemegang kartu kredit dan penjual
barang/jasa, yang dibeli dengan memakai kartu tersebut.
Setelah Dinner’s Club lembaga
lain yang menerbitkan kartu kredit adalah American Express
company pada tahun 1958 dan Hilton credit Corporation pada
tahun 1959.
Selanjutnya, diakhir tahun 1950-an, Bank of
America menjadi pionir dengan memperkenalkan kartu kredit “antarbank”, yang
kemudian berkembang menjadi kartu kredit yang sekarang kita kenal dengan
nama“VISA”.
Demikian juga yang dilakukan oleh Chase
Manhattan Bank. Pada tahun 1951, The First National Bank Long Island telah juga
mengeluarkan kartu kreditnya demikian juga Barclays Bank diInggris telah
memperkenalkan kartu kredit tahun 1966. Dalam hal kartu kredit seperti VISA
tersebut misalnya, bukan hanya dipergunakan oleh satu bank saja, tetapi
dipergunakan secara keroyokan oleh beberapa bank dengan system Franchise.
Saat ini kartu kredit diterbitkan oleh beberapa
jaringan internasional yaitu VISA, Master Card, Dinners Club International dan
American Express. Untuk jaringannya sendiri saat ini yang paling luas adalah
VISA, terbukti dengan dipercaya untuk menjadi sponsor Olimpiade Beijing 2008.
Di Indonesia, yang berhak menerbitkan kartu
kredit adalah lembaga keuangan resmi seperti Bank dan Lembaga Keuangan lain
bukan bank. Masing-masing penerbit memiliki kelebihan dan kerkurangannya
masing-masing. Untuk jenisnya sendiri adalah :
1. Platinum (Limit paling tinggi sampai
dengan tidak terbatas)
2. Gold (Limit menengah sampai dengan
tinggi)
3. Silver (Limit rendah sampai dengan
menengah)
4. Khusus seperti Golf Card, Manchaster
United Card, dll.
2.2 Pengertian Kartu
Kredit
Dalam Expert Dictionary didefinisikan ”Kartu
kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk
memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.
Kartu Kredit atau istilah dalam bahasa Inggris
biasa disebut dengan Credit Card (CC), pada dasarnya bisa disimpulkan atau
dipandang sebagai dua hal, yaitu sebagai alat pembayaran dan sebagai fasilitas
utang. Jadi sebenarnya kartu kredit itu adalah alat pembayaran sebagai
pengganti uang cash. Adalah hal yang salah salah jika seseorang menggunakan
kartu kredit sebagai simbol gengsi, bukan berdasarkan dari fungsi dan
manfaatnya.
Sistem kartu kredit adalah suatu
jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya
berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut.
Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit
meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan
kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan
oleh standar ISO 7810 ( Sumber : id.wikipedia.org).
Di dalam proses penerbitan dan penggunaan
kartu kredit terdapat beberapa pihak yang terlibat, adapun pihak-pihak tersebut
adalah :
1. Pihak
Penerbit (Issuer) adalah bank atau lembaga keuangan lain selain bank yang
membuat rekening dan mengeluarkan kartu pembayaran bagi card holder. Pihak
penerbit menjamin pembayaran untuk transaksi yang terotorisasi menggunakan
kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan
oleh pemegang merek kartu dan pemerintah setempat.
1). Hak penerbit
·
Memperoleh
iuran tahunan.
·
Memperoleh
pembayaran transaksi yang telah dilakukan pemegang kartu kredit termasuk bunga
keterlambatan.
·
Membatalkan
atau memperpanjang keanggotaan pemegang kartu kredit.
·
Menarik
kembali kartu kredit yang ada pada pemegang kartu kredit.
·
Mencantumkan
nomor kartu kredit yang telah dibatalkan oleh penerbit atau atas permintaan
pemegang kartu kredit ke dalam daftar hitam.
·
Menolak
transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit bila :
a. Pemegang kartu
kredit belum memenuhi kewajibannya kepada penerbit.
b. Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
b. Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
2). Kewajiban
Penerbit
·
Membayar
segala transaksi pemegang kartu kredit yang telah disetujui oleh penerbit
kepada pedagang melalui pengelola.
·
Memberikan
pelayanan dan informasi kepada pemegang kartu kredit.
·
Menyampaikan
tagihan bulanan kepada pemegang kartu kredit.
2. Pihak
Pengelola (Acquirer) adalah bank atau lembaga keuangan selain bank yang
melakukan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat berupa:
a. Financial
acquirer, yaitu acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas
transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit.
b. Technical
acquirer, yaitu acquirer yang menyediakan saran yang diperlukan dalam
pemrosesan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
1). Hak Pengelola
·
Menerima
discount rate.
·
Menerima
atau menunda pembayaran atas transaksi yang diragukan walaupun sudah mendapat
otorisasi;
·
Memutuskan
perjanjian kerja sama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis.
2). Kewajiban
Pengelola
·
Memberikan
daftar hitam secara berkala kepada merchant yang berisi nomor kartu kredit yang
telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
·
Melakukan
pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit;
·
Meminjamkan
peralatan pendukung untuk melakukan transaksi.
3. Pihak
Pemegang Kartu Kredit (Cardholder)
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar
seseorang dapat menjadi pemegang kartu kredit, yaitu :
a. Penghasilan
yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas melalui kartu kredit yang
diberikan. Pemenuhan syarat ini dapat dilihat melalui slip gaji, laporan
keuangan usaha, mutasi rekening bank, dan lain-lain.
b. Kontinuitas
penghasilan yang tinggi tidak menjamin keberlanjutan dari pemenuhan kewajiban
pemegang kartu kredit untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahaan kartu
kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup lebih dapat memberikan
keyakinan atas kemampuan calon pemegang kartu kredit untuk melunasi
kewajibannya.
c. Niat
baik dari calon pemegang kartu kredit untuk selalu memenuhi kewajibannya. Salah
satu cara untuk melihat niat baik dari calon pemegang kartu kredit adalah
dengan melihat apakah calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan termasuk ke
dalam daftar hitam milik bank, bank sentral, atau lembaga keuangan lain.
Seseorang yang namanya tercantum di dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang
dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
d. Pihak Pemegang barang dan/atau jasa (merchant)
adalah pedagang barang dan/atau jasa yang telah bekerja sama dengan issuer dan
acquirer untuk menerima alat. Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.
.
1). Hak Pemegang Kartu Kredit
·
Berbelanja
di pedagang yang telah ditunjuk oleh penerbit dengan menggunakan kartu kredit.
·
Mengambil
uang tunai di bank dengan batasan jumlah tertentu.
·
Memperoleh
kartu pengganti baik atas kartu yang telah hilang maupun kadaluarsa.
·
Menolak
memperpanjang keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada bank.
2).
Kewajiban Pemegang Kartu Kredit
·
Melaporkan
kepada penerbit pada kesempatan pertama apabila kartu kredit pemegang hilang
atau dicuri disertai dengan laporan polisi.
·
Membayar
dan melunasi segala kewajiban kepada penerbit yang terdiri dari iuran tahunan
dan segala bunga dan biaya keterlambatan.
·
Melaporkan
setiap perubahan data pribadi pemegang kartu kredit.
4. Pedagang
1).
Hak Pedagang
·
Menerima
pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu kredit yang
telah memperoleh otorisasi;
·
Menerima
daftar hitam secara berkala yang berisi atau memuat nomor-nomor kartu kredit
yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
·
Memutuskan
perjanjian kerja sama dengan pemeritahuan secara tertulis.
2). Kewajiban
Pedagang
·
Mengambil
dan menyerahkan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi di
tokonya apabila kartu kredit tersebut :
a. Tercantum
dalam daftar hitam.
b. Diminta oleh pengelola.
b. Diminta oleh pengelola.
·
Meneliti
keabsahan kartu kredit yang terdiri dari :
a. Masa berlaku.
b. Tanda tangan.
c. Keutuhan kartu kredit.
d. Keaslian kartu kredit.
b. Tanda tangan.
c. Keutuhan kartu kredit.
d. Keaslian kartu kredit.
·
Meminta
otorisasi kepada penerbit melalui pengelola bila transaksi melebihi batas
kewenangan transaksi.
·
Memberikan
discount rate kepada pengelola sesuai dengan yang telah ditetapkan.
·
Tidak
meminjamkan dan memindahtangankan kepada pedagang lain semua peralatan yang
dipinjamkan pengelola kepada pedagang.
·
Menjaga
kerahasiaan data pemegang kartu kredit bila pernah berbelanja di tempat
pedagang untuk tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.