Senin, 24 Juni 2013
COBIT 4.1 : Exsecutive sumary
COBIT
Control Objectives for Information and Related Technology
Latar Belakang dan Sejarah Singkat COBIT
(Isaca, p76) COBIT edisi keempat adalah merupakan versi terakhir dari tujuan pengendalianuntuk informasi dan teknologi terkait, release pertama diluncurkan oleh yayasan ISACF padatahun 1996. COBIT edisi kedua, merefleksikan suatu peningkatan sejumlah dokumensumber, revisi pada tingkat tinggi dan tujuan pengendalian rinci dan tambahan seperangkatalat implementasi
(implementation tool set), yang telah dipublikasikan pada tahun 1998.COBIT pada edisi ke tiga ditandai dengan masuknya penerbit utama baru COBIT yaituInstitut IT Governance. Institut IT Governance dibentuk oleh ISACA dan yayasan terkaitpada tahun 1998 dan memberikan pemahaman lebih dan mengadopsi prinsip-prinsippengaturan TI. Melalui penambahan pedoman manajemen management guidelines untuk COBIT edisi ketiga dan fokusnya diperluas dan ditingkatkan pada
IT Governance.
Institut ITGovernance mengambil peranan yang penting dalam pengembangan publikasi. COBIT padaumumnya didasarkan pada tujuan pengendalian
Control Objectives
ISACF dan telahditingkatkan dengan teknik internasional yang ada, professional, pengaturan, dan standarkhusus industri. Hasil tujuan pengendalian telah dikembangkan untuk aplikasi sistem
informasi yang luas pada organisasi. Istilah “pada umumnya dapat diterima dan diterapkan”
secara eksplisit digunakan dalam pengertian yang sama dengan prinsip
Generally Accepted Accounting Principles
(GAAP). Komponen COBIT terdiri dari
Executive Summary,Framework, Control Objectives, Audit Guidelines, Implemenation Tool Set, Management Guidelines.
profesional auditor yang tersebar di hampir seluruh negara. Dimana di setiap negara dibangunchapter yang dapat mengelola paraprofesionaltersebut.Target pengguna dari framework COBIT adalah organisasi/perusahaan dari berbagailatar belakang dan para profesional external assurance. Secara manajerial target penggunaCOBIT adalah manajer, pengguna dan profesional TI serta pengawas/pengendali profesional.Secara resmi tidak ada sertifikasi profesional resmi yang diterbitkan oleh ITGI atau organisasimanapun sebagai penyusun standar COBIT. Di Amerika Serikat standar COBIT seringdigunakan dalam standar sertifikasi Certified Public Accountants (CPAs) dan CharteredAccountants (CAs) berdasarkan Statement on Auditing Standards (SAS) No. 70 ServiceOrganisations review, Systrust certification or Sarbanes-Oxley compliance.Sertifikasi non COBIT yang merupakan pengakuan profesional auditor IT diterbitkanolehISACA, sebagai afiliasi ITGI yaitu Certified Information Systems Auditor (CISA®)danCertified Information Security Manager® (CISM®).
Misi dan Visi COBIT
COBIT memiliki misi melakukan riset, mengembangkan, mempublikasikan, danmempromosikan makalah-makalah, serta mengupdate tatanan atau ketentuan TI controlsobjective yang dapat diterima umum generally accepted control objectives berikut panduan pelengkap yang dikenal sebagai Audit Guidelines yang memungkinkan penerapan framework dan control objectives
dapat berjalan mudah. Tatanan atau ketentuan tersebutselanjutnya digunakan oleh para manajer dunia usaha maupun auditor dalam menjalankanprofesinya.Sedangkan visi dari COBIT adalah dijadikan COBIT sendiri sebagai satu-satunya modelpengurusan dan pengendalian teknologi informasi
Information Technology Governance
Kerangka Kerja COBIT
(Calder, p147) Kerangka kerja COBIT, terdiri dari tujuan pengendalian tingkat tinggidan struktur klasifikasi keseluruhan. Terdapat tiga tingkat level usaha pengaturan TIyang menyangkut manajemen sumberdaya TI. Mulai dari bawah, yaitu kegiatan dantugas activities and tasks yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dapat diukur.Dalam Aktivitas terdapat konsep siklus hidup yang di dalamnya terdapat kebutuhanpengendalian khusus. Kemudian satu lapis di atasnya terdapat proses yang merupakangabungan dari kegiatan dan tugas activities and tasks dengan keuntungan atau perubahan (pengendalian) alami. Pada tingkat yang lebih tinggi, proses biasanyadikelompokan bersama kedalam domain. Pengelompokan ini sering disebut sebagaitanggung jawab domain dalam struktur organisasi dan yang sejalan dengan siklusmanajemen atau siklus hidup yang dapat diterapkan pada proses TI.Kerangka kerja COBIT merupakan kumpulan praktek-praktek terbaik (best practices)dan bersifat generik, digunakan sebagai acuan dalam menentukan sasaran kendali(control objectives) dan proses-proses TI yang diperlukan dalam pengelolaan TI.Konsep dasar dari kerangka kerja COBIT adalah bahwa kendali untuk TI didekatidengan melihat informasi yang dibutuhkan untuk mendukung sasaran dan kebutuhanproses bisnis, dan melihat informasi sebagai hasil perpaduan dari berbagaipenggunaan sumber daya TI yang harus di kelola melalui proses TI. Untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan proses bisnis akan informasi, maka kendali yangtepat untuk pengukuran harus dide_nisikan, diimplementasikan dan dipantau keseluruh sumber daya-sumber daya tersebut.Kerangka kerja COBIT terdiri dari 3 level control objectives, dimulai dari level yang palingbawah yaitu activities. Activities merupakan kegiatan rutin yang memiliki konsep siklushidup. Selanjutnya kumpulan activities dikelompokkan ke dalam proses TI (processes),kemudian proses-proses TI yang memiliki permasalahan yang sama dikelompokkan ke dalamdomain (domains).konsep kerangka kerja dapat dilihat dari tiga sudut pandang, yaitu (1) kriteriainformasi
(information criteria)
,(2) sumberdaya TI
(IT resources)
,(3) proses TI
(IT processes).
Gambar 2.6 Kubus COBIT
Dalam kerangka kerja sebelumnya, domain diidentifikasikan dengan memakai susunanmanajemen yang akan digunakan dalam kegiatan harian organisasi. Kemudian empat domainyang lebih luas diidentifikasikan, yaitu PO, AI, DS, dan M. Definisi keempat domaintersebut, dimasukan dalam klasifikasi tingkat tinggi sebagai berikut :(a) PO, domain ini mencakup level strategis dan taktis, dan konsennya pada identifikasi caraTI yang dapat menambah pencapaian terbaik tujuan-tujuan bisnis.(b) AI
untuk merealisasikan strategi TI, solusi TI yang perlu diidentifikasikan,dikembangkan atau diperlukan, juga diimplementasikan dan diintegrasikan dalam prosesbisnis.(c) DS, domain ini menyangkut penyampaian aktual dari layanan yang diperlukan, denganmenyusun operasi tradisional terhadap keamanan dan aspek kontinuitas sampai padapelatihan, domain ini termasuk proses data aktual melalui sistem aplikasi, yang seringdiklasifikasikan dalam pengendalian aplikasi.(d) M, semua proses TI perlu dinilai secara teratur atas suatu waktu untuk kualitas danpemenuhan kebutuhan pengendalian. Domain ini mengarahkan kesalahan manajemen padaproses pengendalian organisasi dan penjaminan independen yang disediakan oleh auditinternal dan eksternal atau diperolah dari sumber alternatif.
Minggu, 02 Juni 2013
Pengertian UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.
Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain:
Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain:
Pasal 28
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal 51
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000, 00 (dua belas miliar rupiah).
Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Selanjutnya akan dibahas perbandingan antara UU ITE kita dengan negara lain, khususnya pada kesempatan ini dengan negara-negara tetangga kita yaitu negara-negara ASEAN.
Selanjutnya akan dibahas perbandingan antara UU ITE kita dengan negara lain, khususnya pada kesempatan ini dengan negara-negara tetangga kita yaitu negara-negara ASEAN.
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain;
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Beberapa contoh kasus pelanggaran UU ITE :
Referensi :
1. Perlindungan hukum terhadap konsumen.
• Indonesia
UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina
Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi.
• Singapura
Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia
Sudah diatur dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan,
Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
3. Cybercrime
Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam
Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
• Singapura
Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
• Indonesia
UU ITE belum menyinggung masalah spam.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs
Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.
Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama Domain
Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting
Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.
Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9. Online Dispute resolution (ODR)
ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
• Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura
Mulai mendirikan ODR facilities.
• Thailand
Masih dalam bentuk rancangan.
• Malaysia
Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia
Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.
Beberapa contoh kasus pelanggaran UU ITE :
Kasus dr Ira simatupang
Dokter
Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari sebelum mulai disidang di
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah ia dijerat dengan regulasi
kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh
Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis
(26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas
penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan
oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.
Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.
Kasus Richard Constantine Van Lee
Richard Constantine Van Lee dianggap telah melanggar hukum karena melakukan back up data dari laptop perusahaan ke perangkat pribadi dia. Putusan Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi memutus ia bersalah.
Richard Constantine Van Lee dianggap telah melanggar hukum karena melakukan back up data dari laptop perusahaan ke perangkat pribadi dia. Putusan Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi memutus ia bersalah.
Referensi :
- http://samardi.wordpress.com/2012/09/11/kasus-richard-constantine-van-lee/
Perkembangan Teknologi Layar Sentuh (Touch Screen)
Jika Anda ingin bergerak maju dengan perubahan zaman maka Anda pasti akan harus tetap up to date dengan penemuan terbaru di bidang teknologi. Penemuan baru dan inovasi yang mengubah wajah dunia dengan perangkat baru dan Teknologi setiap hari. T teknologi layar aduh hanyalah salah satu dari banyak teknologi revolusioner yang telah memukul pasar selama bertahun-tahun terakhir. Manfaat terbesar dari teknologi ini adalah bahwa ia menawarkan besar koordinasi mata dan tangan. Hal ini juga meminimalkan kebutuhan dari keyboard atau mouse karena sentuhan jari sudah cukup untuk membuat perangkat fungsional. Perangkat Layar sentuh adalah salah satu dari jenis terbaik dan termudah yang tersedia saat ini perangkat antarmuka manusia. Ada berbagai macam konfigurasi dan jenis penggunaan yang tersedia di pasar. Perangkat berbeda dalam banyak cara.
Teknologi layar sentuh bekerja sebagai kombinasi dari berbagai jenis teknologi. Tiga kategori utama ini termasuk, resistif yang kapasitif dan gelombang permukaanteknologi. Masing-masing teknologi yang berbeda digunakan dalam berbagai jenis aplikasi berbasis pada keunggulan spesifik mereka. Namun, masing-masing teknologi membantu dalam memanipulasi secara langsung untuk membuat seluruh operasi bekerja lebih mudah. Jenis layar resistif cukup tahan lama dan dapat digunakan dalam berbagai lingkungan. Para kapasitif, di sisi lain, membantu untuk mempertahankan kejelasan yang lebih tinggi dan sangat tahan terhadap unsur-unsur eksternal. Permukaan gelombang teknologi yang paling canggih dari semua dan menawarkan kejelasan terbesar gambar.
Teknologi layar sentuh sebagian besar telah menjadi populer karena mereka dapat digunakan dalam lingkungan di mana perangkat antarmuka manusia tidak bekerja. Itu selalu ditemukan bahwa perangkat antarmuka manusia sering tidak praktis untuk digunakan dalam lingkungan tertentu. Teknologi ini memastikan bahwa antarmuka manusia dapat langsung digunakan di mana saja. Selain itu, cukup mudah untuk memahami dan menggunakan teknologi ini membuatnya sangat user-friendly di alam. Saat ini teknologi layar sentuh telah menjadi perpaduan yang populer dari kontrol perangkat elektronik dan layar.
Mengingat banyak manfaat yang ditawarkan oleh teknologi layar sentuh, ia datang pada harga yang sangat kompetitif. Hal ini karena alasan ini bahwa jumlah konsumenmenggunakan perangkat ini meningkat dari hari ke hari. Perangkat dengan fasilitas ini membutuhkan tombol jauh lebih rendah. Akibatnya kemungkinan kerusakan bisa dikurangi untuk sebagian besar. Hal ini pada gilirannya meningkatkan daya tahan dan umur panjang dari perangkat sangat. Mereka juga cukup handal untuk digunakan dan mengurus kebutuhan Anda.
Teknologi layar sentuh tersebut sangat tidak dinilai pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya dalam beberapa tahun lalu bahwa ia telah sangat mendapat perhatian. Pada tahap awal ada masalah dengan aktivasi. Namun, dengan hari-hari berlalu, teknologi telah sangat ditingkatkan dan sekarang tersedia untukkonsumen dalam varietas lebar dengan fitur-fitur menarik dan praktis. Sensor sangat baik dan memiliki presisi yang lebih besar. hari ini, ada menggila berat untuk perangkat layar sentuh di kalangan konsumen.
Pada tahun 1971, Doktor Sam Hurst seorang pendiri Elographics
sekaligus instruktur di University of Kentucky mengembangkan “Touch
Sensor” atau disebut juga “Elograph” yang kemudian dipatenkan oleh
University of Kentucky Research Foundation.
Elograph saat itu tidak
transparan seperti touchscreen modern, namun keberadaannya merupakan tonggak sejarah yang signifikan dalam perkembangan teknologi touchscreen.
Kemudian di tahun 1974, Doktor Sam Hurst melengkapi Elograph-nya dengan
permukaan transparan.Baru pada tahun 1977, Elographics dikembangkan dan
dipatenkan dengan teknologi lima-kawat resistif yang merupakan
teknologi touchscreen paling populer digunakan saat ini.
Touchscreen merupakan tampilan visual elektronik yang bisa
mendeteksi sebuah sentuhan pada area layar, adapun perangkat yang
menyentuh layar itu ialah jari, tangan atau objek pasif seperti stylus. Kini, banyak perangkat elektronik yang menggunakan layar touchscreen, di antaranya PDA, tablet PC, komputer PC yang dipakai individu atau pada mesin ATM, smartphone dan masih banyak lagi.
Ada beberapa jenis touchscreen yang perlu Anda ketahui, yaitu:
Resistive Screen
Resistive Screen terdiri dari kaca yang dilapisi dua lapisan bahan
metal. Lapisan pertama merupakan lapisan yang mudah menghantarkan
listrik dan lapisan kedua merupakan lapisan yang menahan arus listrik.
Di antara kedua lapisan ini terdapat sebuah lapisan antigores sebagai
tempat beraksinya layar sentuh. Arus listrik akan mengalir di antara
kedua lapisan ini saat monitor menyala. Apabila jenis touchscreen
ini disentuh, maka lapisan metal akan saling bersentuhan sehingga
mengakibatkan resistansi pada daerah yang disentuh. Pada saat inilah layar sentuh bekerja.
Jenis touchscreen
ini cocok digunakan di dunia industri, seperti pabrik dan labolatorium
karena teknologi ini tidak terpengaruh oleh debu atau air, namun tetap
akan merespon sentuhan. Dengan tingkat kejernihan hanya 75%, membuat
jenis touchscreen ini terlihat kurang jernih. Apabila sering tertekan,
maka akan mengakibatkan layar cepat rusak.
Capacitive Touchscreen
Capacitive Touchscreen merupakan jenis touchscreen yang
memiliki lapisan pembungkus bersifat capasitive yang merupakan kunci
cara kerja pada seluruh permukaannya. Lapisan ini memanfaatkan
capacitive dari tubuh atau tangan manusia. Panel touchsreen dilengkapi lapisan pembungkus berbahan indium tinoxidetouchscreen ini baru bisa bekerja apabila disentuh oleh benda bersifat konduktif, misalnya oleh jari. yang dapat meneruskan aliran listrik secara kontinue menuju sensornya. Jenis
Dengan tampilan layar sekitar 90%, maka teknologi Capacitive
Touchscreen cocok digunakan pada berbagai keperluan interaksi publik,
seperti di restoran, kios elektronik dan lokasi Point of Sales.
Survace Acoustic Wave System
Untuk mendeteksi di atas permukaan layarnya, jenis touchscreen ini menggunakan gelombang ultrasonik. Pada monitor touchscreen-nya
terdapat dua tranduser yang terdiri dari pengirim dan penerima
ultrasonik. Kemudian dilengkapi reflektor untuk mencegah gelombang
ultrasonik tetap berada pada area layar monitor.
Survace Acousric Wave System menggunakan lapisan kaca, sehingga tampilan layar touchscreen-nya
mampu meneruskan cahaya hingga 90%, sehingga membuatnya menjadi lebih
jernih. Apabila terdapat debu atau benda lainnya yang menempel di
atasnya, maka akan mendeteksi sebagai suatu sentuhan. Jenis touchscreen
ini cocok digunakan pada ruangan training komputer, karena dapat
menampilkan informasi dengan sangat jernih dan tajam saat melakukan
presentasi. [RF]
via http://portal.paseban.com/article/3185/jenis-touchscreen
Rabu, 29 Mei 2013
Jenis-Jenis Virus Secara Umum
VIRUS
Virus biasanya disertakan pada program atau file, file inilah yang membantu penyebaran virus dari komputer ke komputer dan menginfeksinya. Virus komputer ini memiliki tingkat bahaya yang beragam, yang seperti kita ketahui diantaranya virus dapat merosakkan software, hardware maupun data-data anda. Sungguh menyusohkang jika komputer kita terkena virus bukan?
Hampir semua virus menyertakan dirinya pada file EXEcutable, artinya virus senang saja sudah berada dikomputer kamu, tapi baru dapat berjalan ketika kamu menjalankan/membuka program yang sudah terinfeksi virus tersebut. Virus tidak boleh merebak tanpa bantuan user, maksudnya virus biasanya menyebarkan dirinya ketika pertukaran file yang telah terinfeksi ataupun mengirim e mail dengan attachment emailnya yang berisi virus.
Tidak semua virus komputer memiliki cara kerja atau menginfeksi sistem komputer dengan cara yang sama. Terdapat beberapa kategori yang berbeda dari virus dan malware. Berikut ini akan dibahas jenis-jenis virus komputer yang paling umum.
Jenis-Jenis Virus Komputer
1. Boot Sector Virus
Istilah "boot sector" adalah nama generik yang tampaknya berasal dari MS-DOS tetapi sekarang diterapkan secara umum untuk informasi boot yang digunakan oleh sistem operasi apapun. Pada komputer modern saat ini biasanya disebut "master boot record," dan itu adalah sektor pertama pada partisi dari perangkat penyimpanan. Boot sector viruses menjadi populer karena penggunaan floppy disk untuk boot komputer. Virus boot sector menjadi populer karena penggunaan floppy disk untuk boot komputer.
2. Browser Hijacker
Jenis virus ini dapat menyebar sendiri dengan berbagai cara, efektif membajak fungsi tertentu dari sebuah browser, biasanya dalam bentuk kembali mengarahkan pengguna secara otomatis ke situs tertentu. Biasanya taktik ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan dari iklan web.
3. Direct Action Virus
Jenis virus ini, seperti kebanyakan, hanya dapat aktif ketika file yang mengandung virus dijalankan. Yang artinya virus jenis ini baru dapat berfungsi menyerang sistem komputer Anda pada saat sebuah file (dalam bentuk apapun yang telah dimasuki oleh virus jenis ini) Anda buka atau Anda jalankan.
4. File Infector Virus
Mungkin diantara jenis-jenis virus komputer lainnya, jenis ini merupakan jenis yang paling umum. Virus jenis ini berakar atau menyusup ke dalam file host dan kemudian mulai beroperasi ketika file tersebut dijalankan. Virus jenis ini dapat menimpa file yang terinfeksi, atau mungkin hanya mengganti sebagian dari file, atau mungkin tidak mengganti sesuatu dari file tersebut melainkan menulis ulang file sehingga yang dijalankan bukannya program (program yang ingin dijalankan oleh user) melainkan virus tersebut karena telah menulis ulang filenya.
5. Macro Virus
Berbagai macam program, termasuk aplikasi produktif seperti Microsoft Excel, memberikan dukungan untuk macro (tindakan-tindakan khusus yang diprogram ke dalam dokumen dengan menggunakan bahasa pemrograman makro yang spesifik). Sayangnya, hal ini memungkinkan virus untuk disembunyikan di dalam sebuah dokumen. Salah satu macro viruso yang terkenal adalah Melissa, dimana virus ini dapat memanfaatkan link antara Microsoft Word ke Microsoft Outlook untuk secara otomatis membuat email salinan dirinya.
6. Multipartite Virus
Disaat jenis-jenis virus komputer lainnya lebih prefer untuk menyebar melalui satu metode atau satu muatantunggal, virus jenis ini dapat menyebar dalam berbagai cara, dan dapat mengambil tindakan yang berbeda pada komputer yang terinfeksi tergantung pada variabel, seperti sistem operasi yang terpasang atau keberadaan file tertentu.
7. Polymorphic Virus
Polymorphic Virus sebenarnya bermutasi dari waktu ke waktu atau setelah setiap melakukan eksekusi, atau setelah berpindah dari menginfeksi suatu file ke file lainnya. Di samping itu, virus ini dapat menjaga dirinya dengan algoritma enkripsi yang secara otomatis mengubah dirinya sendiri pada kondisi tertentu. Tujuan dari trik ini (mengubah kode virus waktu ke waku) adalah menghindari sapuan dari antivirus.
8. Resident Virus
Resident Virus merupakan salah satu dari jenis-jenis virus komputer yang secara umum setiap virus jenis ini menyisipkan dirinya langsung ke dalam memori sistem. Virus ini jenis ini kemudian menyebar dan merusak sendiri secara langsung dari file yang terinfeksi pertama kali.
Read more: Jenis-Jenis Virus Komputer Secara Umum http://www.arvie-13.com/2013/05/jenis-jenis-virus-komputer-secara-umum.html#ixzz2Ug2SJuV6
Follow us: @_arvie13_ on Twitter | catatannyanewbie on Facebook
Minggu, 26 Mei 2013
Sejarah Kartu Kredit
Bentuk transaksi yang tertua adalah bentuk
tukar-menukar atau kita sebut dengan istilah barter. Transaksi barter ini sudah
ada sejak dahulu, karena transaksi inilah yang paling mudah lakukan tanpa perlu
suatu alat bayar apapun. Kemudian ketika manusia mengenal alat bayar dalam bentuk
uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli.
Akan tetapi, ternyata uang sebagai alat
bayarpun tidak cukup aman bagi pemegangnya. Hal ini dikarenakan karena dianggap
tidak praktis dan sering terjadi perampokan atau kehilangan tanpa tersedia
upaya pengamanan yang signifikan. Maka kemudian berkembanglah bentuk-bentuk
alat bayar lain. Misalnya penggunaan cek, tetapi bentuk alat bayar cek tersebut
juga ternyata tidak cukupaman dan nyaman bagi pemegang maupun penerimanya.
Oleh karena itu, kemudian berkembanglah alat
bayar lain yang berbentuk kartu plastik, yang secara populer disebut kartu
kredit. Walaupun eksistensi kartu kredit tidak dimaksudkan untuk menghapus
secara total system pembayaran menggunakan uang cash ataupun cek,
tetapi terutama
untuk kegiatan pembayaran yang day to day dengan jumlah
pembayaran tingkat menengah, maka keberadaan kartu kredit sesungguhnya dapat
menggeser peranan uang cash maupun cek.
Untuk pembayaran tingkat menengah, memang
penggunaan kartu kredit masih belum populer. Karena itu, untuk transaksi kecil,
orang cenderung menggunakan uang cash sementara untuk transaksi yang
besar, pilihannya jatuh pada alat bayar cek ataupun surat-surat berharga
lainnya.
Di USA, kartu kredit pertama kali
digunakan pada tahun 1920-an, yang diberikan olehdepartemen-departemen store besar
kepada pelanggannya. Tujuannya, untuk mengidentifikasi pelanggannya yang ingin berbelanja
tetapi dengan pembayaran bulanan. Karena itu, kartu kredit ini berbentuk kartu
pembayaran lunas (charger card), yang dibayar bulanan setelah
ditagih, dan tanpa kewajiban membayar bunga . jadi para pihaknya hanya 2 pihak
saja, yaitu pihak pertama toko sebagai penerbit, sedangkan pihak kedua adalah
pelanggan sebagai pemegang kartu kredit.
Kemudian, pada awal tahun 1950-an, Diner’s
Club mulai memperkenalkan kartu kredit kepada 3 pihak yang mempunyai
hubungan hukum segitiga antara penerbit, pemegang kartu kredit dan penjual
barang/jasa, yang dibeli dengan memakai kartu tersebut.
Setelah Dinner’s Club lembaga
lain yang menerbitkan kartu kredit adalah American Express
company pada tahun 1958 dan Hilton credit Corporation pada
tahun 1959.
Selanjutnya, diakhir tahun 1950-an, Bank of
America menjadi pionir dengan memperkenalkan kartu kredit “antarbank”, yang
kemudian berkembang menjadi kartu kredit yang sekarang kita kenal dengan
nama“VISA”.
Demikian juga yang dilakukan oleh Chase
Manhattan Bank. Pada tahun 1951, The First National Bank Long Island telah juga
mengeluarkan kartu kreditnya demikian juga Barclays Bank diInggris telah
memperkenalkan kartu kredit tahun 1966. Dalam hal kartu kredit seperti VISA
tersebut misalnya, bukan hanya dipergunakan oleh satu bank saja, tetapi
dipergunakan secara keroyokan oleh beberapa bank dengan system Franchise.
Saat ini kartu kredit diterbitkan oleh beberapa
jaringan internasional yaitu VISA, Master Card, Dinners Club International dan
American Express. Untuk jaringannya sendiri saat ini yang paling luas adalah
VISA, terbukti dengan dipercaya untuk menjadi sponsor Olimpiade Beijing 2008.
Di Indonesia, yang berhak menerbitkan kartu
kredit adalah lembaga keuangan resmi seperti Bank dan Lembaga Keuangan lain
bukan bank. Masing-masing penerbit memiliki kelebihan dan kerkurangannya
masing-masing. Untuk jenisnya sendiri adalah :
1. Platinum (Limit paling tinggi sampai
dengan tidak terbatas)
2. Gold (Limit menengah sampai dengan
tinggi)
3. Silver (Limit rendah sampai dengan
menengah)
4. Khusus seperti Golf Card, Manchaster
United Card, dll.
2.2 Pengertian Kartu
Kredit
Dalam Expert Dictionary didefinisikan ”Kartu
kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk
memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.
Kartu Kredit atau istilah dalam bahasa Inggris
biasa disebut dengan Credit Card (CC), pada dasarnya bisa disimpulkan atau
dipandang sebagai dua hal, yaitu sebagai alat pembayaran dan sebagai fasilitas
utang. Jadi sebenarnya kartu kredit itu adalah alat pembayaran sebagai
pengganti uang cash. Adalah hal yang salah salah jika seseorang menggunakan
kartu kredit sebagai simbol gengsi, bukan berdasarkan dari fungsi dan
manfaatnya.
Sistem kartu kredit adalah suatu
jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya
berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut.
Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit
meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan
kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan
oleh standar ISO 7810 ( Sumber : id.wikipedia.org).
Di dalam proses penerbitan dan penggunaan
kartu kredit terdapat beberapa pihak yang terlibat, adapun pihak-pihak tersebut
adalah :
1. Pihak
Penerbit (Issuer) adalah bank atau lembaga keuangan lain selain bank yang
membuat rekening dan mengeluarkan kartu pembayaran bagi card holder. Pihak
penerbit menjamin pembayaran untuk transaksi yang terotorisasi menggunakan
kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan
oleh pemegang merek kartu dan pemerintah setempat.
1). Hak penerbit
·
Memperoleh
iuran tahunan.
·
Memperoleh
pembayaran transaksi yang telah dilakukan pemegang kartu kredit termasuk bunga
keterlambatan.
·
Membatalkan
atau memperpanjang keanggotaan pemegang kartu kredit.
·
Menarik
kembali kartu kredit yang ada pada pemegang kartu kredit.
·
Mencantumkan
nomor kartu kredit yang telah dibatalkan oleh penerbit atau atas permintaan
pemegang kartu kredit ke dalam daftar hitam.
·
Menolak
transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit bila :
a. Pemegang kartu
kredit belum memenuhi kewajibannya kepada penerbit.
b. Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
b. Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
2). Kewajiban
Penerbit
·
Membayar
segala transaksi pemegang kartu kredit yang telah disetujui oleh penerbit
kepada pedagang melalui pengelola.
·
Memberikan
pelayanan dan informasi kepada pemegang kartu kredit.
·
Menyampaikan
tagihan bulanan kepada pemegang kartu kredit.
2. Pihak
Pengelola (Acquirer) adalah bank atau lembaga keuangan selain bank yang
melakukan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat berupa:
a. Financial
acquirer, yaitu acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas
transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit.
b. Technical
acquirer, yaitu acquirer yang menyediakan saran yang diperlukan dalam
pemrosesan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
1). Hak Pengelola
·
Menerima
discount rate.
·
Menerima
atau menunda pembayaran atas transaksi yang diragukan walaupun sudah mendapat
otorisasi;
·
Memutuskan
perjanjian kerja sama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis.
2). Kewajiban
Pengelola
·
Memberikan
daftar hitam secara berkala kepada merchant yang berisi nomor kartu kredit yang
telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
·
Melakukan
pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit;
·
Meminjamkan
peralatan pendukung untuk melakukan transaksi.
3. Pihak
Pemegang Kartu Kredit (Cardholder)
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar
seseorang dapat menjadi pemegang kartu kredit, yaitu :
a. Penghasilan
yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas melalui kartu kredit yang
diberikan. Pemenuhan syarat ini dapat dilihat melalui slip gaji, laporan
keuangan usaha, mutasi rekening bank, dan lain-lain.
b. Kontinuitas
penghasilan yang tinggi tidak menjamin keberlanjutan dari pemenuhan kewajiban
pemegang kartu kredit untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahaan kartu
kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup lebih dapat memberikan
keyakinan atas kemampuan calon pemegang kartu kredit untuk melunasi
kewajibannya.
c. Niat
baik dari calon pemegang kartu kredit untuk selalu memenuhi kewajibannya. Salah
satu cara untuk melihat niat baik dari calon pemegang kartu kredit adalah
dengan melihat apakah calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan termasuk ke
dalam daftar hitam milik bank, bank sentral, atau lembaga keuangan lain.
Seseorang yang namanya tercantum di dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang
dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
d. Pihak Pemegang barang dan/atau jasa (merchant)
adalah pedagang barang dan/atau jasa yang telah bekerja sama dengan issuer dan
acquirer untuk menerima alat. Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.
.
1). Hak Pemegang Kartu Kredit
·
Berbelanja
di pedagang yang telah ditunjuk oleh penerbit dengan menggunakan kartu kredit.
·
Mengambil
uang tunai di bank dengan batasan jumlah tertentu.
·
Memperoleh
kartu pengganti baik atas kartu yang telah hilang maupun kadaluarsa.
·
Menolak
memperpanjang keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada bank.
2).
Kewajiban Pemegang Kartu Kredit
·
Melaporkan
kepada penerbit pada kesempatan pertama apabila kartu kredit pemegang hilang
atau dicuri disertai dengan laporan polisi.
·
Membayar
dan melunasi segala kewajiban kepada penerbit yang terdiri dari iuran tahunan
dan segala bunga dan biaya keterlambatan.
·
Melaporkan
setiap perubahan data pribadi pemegang kartu kredit.
4. Pedagang
1).
Hak Pedagang
·
Menerima
pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu kredit yang
telah memperoleh otorisasi;
·
Menerima
daftar hitam secara berkala yang berisi atau memuat nomor-nomor kartu kredit
yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
·
Memutuskan
perjanjian kerja sama dengan pemeritahuan secara tertulis.
2). Kewajiban
Pedagang
·
Mengambil
dan menyerahkan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi di
tokonya apabila kartu kredit tersebut :
a. Tercantum
dalam daftar hitam.
b. Diminta oleh pengelola.
b. Diminta oleh pengelola.
·
Meneliti
keabsahan kartu kredit yang terdiri dari :
a. Masa berlaku.
b. Tanda tangan.
c. Keutuhan kartu kredit.
d. Keaslian kartu kredit.
b. Tanda tangan.
c. Keutuhan kartu kredit.
d. Keaslian kartu kredit.
·
Meminta
otorisasi kepada penerbit melalui pengelola bila transaksi melebihi batas
kewenangan transaksi.
·
Memberikan
discount rate kepada pengelola sesuai dengan yang telah ditetapkan.
·
Tidak
meminjamkan dan memindahtangankan kepada pedagang lain semua peralatan yang
dipinjamkan pengelola kepada pedagang.
·
Menjaga
kerahasiaan data pemegang kartu kredit bila pernah berbelanja di tempat
pedagang untuk tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Langganan:
Postingan (Atom)