Minggu, 26 Mei 2013

Sejarah Kartu Kredit



Bentuk transaksi yang tertua adalah bentuk tukar-menukar atau kita sebut dengan istilah barter. Transaksi barter ini sudah ada sejak dahulu, karena transaksi inilah yang paling mudah lakukan tanpa perlu suatu alat bayar apapun. Kemudian ketika manusia mengenal alat bayar dalam bentuk uang, maka mulailah berkembang transaksi jual beli.
Akan tetapi, ternyata uang sebagai alat bayarpun tidak cukup aman bagi pemegangnya. Hal ini dikarenakan karena dianggap tidak praktis dan sering terjadi perampokan atau kehilangan tanpa tersedia upaya pengamanan yang signifikan. Maka kemudian berkembanglah bentuk-bentuk alat bayar lain. Misalnya penggunaan cek, tetapi bentuk alat bayar cek tersebut juga ternyata tidak cukupaman dan nyaman bagi pemegang maupun penerimanya.
Oleh karena itu, kemudian berkembanglah alat bayar lain yang berbentuk kartu plastik, yang secara populer disebut kartu kredit. Walaupun eksistensi kartu kredit tidak dimaksudkan untuk menghapus secara total system pembayaran menggunakan uang cash ataupun cek, tetapi terutama untuk kegiatan pembayaran yang day to day dengan jumlah pembayaran tingkat menengah, maka keberadaan kartu kredit sesungguhnya dapat menggeser peranan uang cash maupun cek.
Untuk pembayaran tingkat menengah, memang penggunaan kartu kredit masih belum populer. Karena itu, untuk transaksi kecil, orang cenderung menggunakan uang cash sementara untuk transaksi yang besar, pilihannya jatuh pada alat bayar cek ataupun surat-surat berharga lainnya.
 Di USA, kartu kredit pertama kali digunakan pada tahun 1920-an, yang diberikan olehdepartemen-departemen store besar kepada pelanggannya. Tujuannya, untuk mengidentifikasi pelanggannya yang ingin berbelanja tetapi dengan pembayaran bulanan. Karena itu, kartu kredit ini berbentuk kartu pembayaran lunas (charger card), yang dibayar bulanan setelah ditagih, dan tanpa kewajiban membayar bunga . jadi para pihaknya hanya 2 pihak saja, yaitu pihak pertama toko sebagai penerbit, sedangkan pihak kedua adalah pelanggan sebagai pemegang kartu kredit.
Kemudian, pada awal tahun 1950-an, Diner’s Club mulai memperkenalkan kartu kredit kepada 3 pihak yang mempunyai hubungan hukum segitiga antara penerbit, pemegang kartu kredit dan penjual barang/jasa, yang dibeli dengan memakai kartu tersebut.
Setelah Dinner’s Club lembaga lain yang menerbitkan kartu kredit adalah American Express company pada tahun 1958 dan Hilton credit Corporation pada tahun 1959.
Selanjutnya, diakhir tahun 1950-an, Bank of America menjadi pionir dengan memperkenalkan kartu kredit “antarbank”, yang kemudian berkembang menjadi kartu kredit yang sekarang kita kenal dengan nama“VISA”.
Demikian juga yang dilakukan oleh Chase Manhattan Bank. Pada tahun 1951, The First National Bank Long Island telah juga mengeluarkan kartu kreditnya demikian juga Barclays Bank diInggris telah memperkenalkan kartu kredit tahun 1966. Dalam hal kartu kredit seperti VISA tersebut misalnya, bukan hanya dipergunakan oleh satu bank saja, tetapi dipergunakan secara keroyokan oleh beberapa bank dengan system Franchise.
Saat ini kartu kredit diterbitkan oleh beberapa jaringan internasional yaitu VISA, Master Card, Dinners Club International dan American Express. Untuk jaringannya sendiri saat ini yang paling luas adalah VISA, terbukti dengan dipercaya untuk menjadi sponsor Olimpiade Beijing 2008.

Di Indonesia, yang berhak menerbitkan kartu kredit adalah lembaga keuangan resmi seperti Bank dan Lembaga Keuangan lain bukan bank. Masing-masing penerbit memiliki kelebihan dan kerkurangannya masing-masing. Untuk jenisnya sendiri adalah :
1.      Platinum (Limit paling tinggi sampai dengan tidak terbatas)
2.      Gold (Limit menengah sampai dengan tinggi)
3.      Silver (Limit rendah sampai dengan menengah)
4.      Khusus seperti Golf Card, Manchaster United Card, dll.

2.2 Pengertian Kartu Kredit


Dalam Expert Dictionary didefinisikan ”Kartu kredit adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.
Kartu Kredit atau istilah dalam bahasa Inggris biasa disebut dengan Credit Card (CC), pada dasarnya bisa disimpulkan atau dipandang sebagai dua hal, yaitu sebagai alat pembayaran dan sebagai fasilitas utang. Jadi sebenarnya kartu kredit itu adalah alat pembayaran sebagai pengganti uang cash. Adalah hal yang salah salah jika seseorang menggunakan kartu kredit sebagai simbol gengsi, bukan berdasarkan dari fungsi dan manfaatnya.
Sistem kartu kredit adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kebanyakan kartu kredit memiliki bentuk dan ukuran yang sama, seperti yang dispesifikasikan oleh standar ISO 7810 ( Sumber : id.wikipedia.org).

Di dalam proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit terdapat beberapa pihak yang terlibat, adapun pihak-pihak tersebut adalah :
1.      Pihak Penerbit (Issuer) adalah bank atau lembaga keuangan lain selain bank yang membuat rekening dan mengeluarkan kartu pembayaran bagi card holder. Pihak penerbit menjamin pembayaran untuk transaksi yang terotorisasi menggunakan kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemegang merek kartu dan pemerintah setempat.
1). Hak penerbit
·                     Memperoleh iuran tahunan.
·                     Memperoleh pembayaran transaksi yang telah dilakukan pemegang kartu kredit termasuk bunga keterlambatan.
·                     Membatalkan atau memperpanjang keanggotaan pemegang kartu kredit.
·                     Menarik kembali kartu kredit yang ada pada pemegang kartu kredit.
·                     Mencantumkan nomor kartu kredit yang telah dibatalkan oleh penerbit atau atas permintaan pemegang kartu kredit ke dalam daftar hitam.
·                     Menolak transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit bila :
a. Pemegang kartu kredit belum memenuhi kewajibannya kepada penerbit.
b. Transaksi tersebut diragukan oleh penerbit.
2).  Kewajiban Penerbit
·                     Membayar segala transaksi pemegang kartu kredit yang telah disetujui oleh penerbit kepada pedagang melalui pengelola.
·                     Memberikan pelayanan dan informasi kepada pemegang kartu kredit.
·                     Menyampaikan tagihan bulanan kepada pemegang kartu kredit.

2.      Pihak Pengelola (Acquirer) adalah bank atau lembaga keuangan selain bank yang melakukan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat berupa:
a.       Financial acquirer, yaitu acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit.
b.      Technical acquirer, yaitu acquirer yang menyediakan saran yang diperlukan dalam pemrosesan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
1). Hak Pengelola
·                     Menerima discount rate.
·                     Menerima atau menunda pembayaran atas transaksi yang diragukan walaupun sudah mendapat otorisasi;
·                     Memutuskan perjanjian kerja sama secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis.
2). Kewajiban Pengelola
·                     Memberikan daftar hitam secara berkala kepada merchant yang berisi nomor kartu kredit yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
·                     Melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit;
·                     Meminjamkan peralatan pendukung untuk melakukan transaksi.

3.      Pihak Pemegang Kartu Kredit (Cardholder)
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi pemegang kartu kredit, yaitu :
a.       Penghasilan yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas melalui kartu kredit yang diberikan. Pemenuhan syarat ini dapat dilihat melalui slip gaji, laporan keuangan usaha, mutasi rekening bank, dan lain-lain. 
b.      Kontinuitas penghasilan yang tinggi tidak menjamin keberlanjutan dari pemenuhan kewajiban pemegang kartu kredit untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahaan kartu kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup lebih dapat memberikan keyakinan atas kemampuan calon pemegang kartu kredit untuk melunasi kewajibannya.
c.       Niat baik dari calon pemegang kartu kredit untuk selalu memenuhi kewajibannya. Salah satu cara untuk melihat niat baik dari calon pemegang kartu kredit adalah dengan melihat apakah calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan termasuk ke dalam daftar hitam milik bank, bank sentral, atau lembaga keuangan lain. Seseorang yang namanya tercantum di dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
d.      Pihak Pemegang barang dan/atau jasa (merchant) adalah pedagang barang dan/atau jasa yang telah bekerja sama dengan issuer dan acquirer untuk menerima alat. Pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.

. 1). Hak Pemegang Kartu Kredit
·                     Berbelanja di pedagang yang telah ditunjuk oleh penerbit dengan menggunakan kartu kredit.
·                     Mengambil uang tunai di bank dengan batasan jumlah tertentu.
·                     Memperoleh kartu pengganti baik atas kartu yang telah hilang maupun kadaluarsa.
·                     Menolak memperpanjang keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada bank.
2). Kewajiban Pemegang Kartu Kredit
·                     Melaporkan kepada penerbit pada kesempatan pertama apabila kartu kredit pemegang hilang atau dicuri disertai dengan laporan polisi.
·                     Membayar dan melunasi segala kewajiban kepada penerbit yang terdiri dari iuran tahunan dan segala bunga dan biaya keterlambatan.
·                     Melaporkan setiap perubahan data pribadi pemegang kartu kredit.

4.      Pedagang  
1). Hak Pedagang
·                     Menerima pembayaran atas transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu kredit yang telah memperoleh otorisasi;
·                     Menerima daftar hitam secara berkala yang berisi atau memuat nomor-nomor kartu kredit yang telah dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi;
·                     Memutuskan perjanjian kerja sama dengan pemeritahuan secara tertulis.
2). Kewajiban Pedagang
·                     Mengambil dan menyerahkan kartu kredit yang digunakan untuk melakukan transaksi di tokonya apabila kartu kredit tersebut :
a. Tercantum dalam daftar hitam.
b. Diminta oleh pengelola.
·                     Meneliti keabsahan kartu kredit yang terdiri dari :
a. Masa berlaku.
b. Tanda tangan.
c. Keutuhan kartu kredit.
d. Keaslian kartu kredit.
·                     Meminta otorisasi kepada penerbit melalui pengelola bila transaksi melebihi batas kewenangan transaksi.
·                     Memberikan discount rate kepada pengelola sesuai dengan yang telah ditetapkan.
·                     Tidak meminjamkan dan memindahtangankan kepada pedagang lain semua peralatan yang dipinjamkan pengelola kepada pedagang.
·                     Menjaga kerahasiaan data pemegang kartu kredit bila pernah berbelanja di tempat pedagang untuk tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.

1 komentar: